Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Rabu, 19 Juni 2013 – 18:46 WIB
Salah satu aspek yang dikaji adalah aspek pengakuan. Dalam aspek itu, menurut Dewi, RUU Ormas ini mengakomodasi ormas yang telah lahir sejak Indonesia merdeka seperti Muhammadiyah dan NU. Kedua ormas ini tidak perlu mendaftar lagi.
Hal serupa disampaikan Eni Mihati dari F-PDIP. Menurut Eni, aturan yang baru di RUU Ormas ini memperkuat aturan sebelumnya.
Sementara itu Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nur Hasan menyatakan RUU Ormas sangat penting bagi PKS untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokratis, bebas, partisipatif, teroganisir dan plural. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak, RUU Ormas menjadi momentum untuk pencerdasan bangsa.
FPKS memberikan beberapa catatan penting. Pertama kedudukan tinggi Pancasila yang menjadi dasar filosofi negara tidak bisa ditawar.
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya