Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Rabu, 19 Juni 2013 – 18:46 WIB

Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Salah satu aspek yang dikaji adalah aspek pengakuan. Dalam aspek itu, menurut Dewi, RUU Ormas ini mengakomodasi ormas yang telah lahir sejak Indonesia merdeka seperti Muhammadiyah dan NU. Kedua ormas ini tidak perlu mendaftar lagi.
Hal serupa disampaikan Eni Mihati dari F-PDIP. Menurut Eni, aturan yang baru di RUU Ormas ini memperkuat aturan sebelumnya.
Sementara itu Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nur Hasan menyatakan RUU Ormas sangat penting bagi PKS untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokratis, bebas, partisipatif, teroganisir dan plural. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak, RUU Ormas menjadi momentum untuk pencerdasan bangsa.
FPKS memberikan beberapa catatan penting. Pertama kedudukan tinggi Pancasila yang menjadi dasar filosofi negara tidak bisa ditawar.
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025