Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Rabu, 19 Juni 2013 – 18:46 WIB
Salah satu aspek yang dikaji adalah aspek pengakuan. Dalam aspek itu, menurut Dewi, RUU Ormas ini mengakomodasi ormas yang telah lahir sejak Indonesia merdeka seperti Muhammadiyah dan NU. Kedua ormas ini tidak perlu mendaftar lagi.
Hal serupa disampaikan Eni Mihati dari F-PDIP. Menurut Eni, aturan yang baru di RUU Ormas ini memperkuat aturan sebelumnya.
Sementara itu Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nur Hasan menyatakan RUU Ormas sangat penting bagi PKS untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokratis, bebas, partisipatif, teroganisir dan plural. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak, RUU Ormas menjadi momentum untuk pencerdasan bangsa.
FPKS memberikan beberapa catatan penting. Pertama kedudukan tinggi Pancasila yang menjadi dasar filosofi negara tidak bisa ditawar.
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan