Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni

Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Pancasila sebagai norma dasar yang memayungi semua norma-norma aturan yang dibuat. "Maka kita harus konsisten menjaga empat pilar di era reformasi ini," ucap Nur.

Catatan selanjutnya menurut Nur, mendukung pengaturan pendaftaran ormas sebagai tanggung jawab pada rakyat. "Tidak boleh menyulitkan dan membebani," terang dia.

PKS lanjut Nur, menyambut baik RUU Ormas yang memperketat pengaturan tentang ormas yang didirikan warga negara asing. "RUU ini jadi terdepan jaga NKRI, gangguan komparador asing," kata dia.

Sikap Fraksi PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura juga sama. Hanya Fraksi PAN yang belum dapat menyetujui RUU Ormas dibawa ke tingkat selanjutnya. "Fraksi PAN belum setuju, karena sampai saat ini kami sudah dapat masukan, komplain sehingga kami masih terus berdiskusi. Bukan tidak setuju, tapi belum dapat setujui," kata Politikus PAN, Ahmad Rubai.

JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News