Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Rabu, 19 Juni 2013 – 18:46 WIB
Pancasila sebagai norma dasar yang memayungi semua norma-norma aturan yang dibuat. "Maka kita harus konsisten menjaga empat pilar di era reformasi ini," ucap Nur.
Catatan selanjutnya menurut Nur, mendukung pengaturan pendaftaran ormas sebagai tanggung jawab pada rakyat. "Tidak boleh menyulitkan dan membebani," terang dia.
PKS lanjut Nur, menyambut baik RUU Ormas yang memperketat pengaturan tentang ormas yang didirikan warga negara asing. "RUU ini jadi terdepan jaga NKRI, gangguan komparador asing," kata dia.
Sikap Fraksi PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura juga sama. Hanya Fraksi PAN yang belum dapat menyetujui RUU Ormas dibawa ke tingkat selanjutnya. "Fraksi PAN belum setuju, karena sampai saat ini kami sudah dapat masukan, komplain sehingga kami masih terus berdiskusi. Bukan tidak setuju, tapi belum dapat setujui," kata Politikus PAN, Ahmad Rubai.
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya