Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Rabu, 19 Juni 2013 – 18:46 WIB

Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Pancasila sebagai norma dasar yang memayungi semua norma-norma aturan yang dibuat. "Maka kita harus konsisten menjaga empat pilar di era reformasi ini," ucap Nur.
Catatan selanjutnya menurut Nur, mendukung pengaturan pendaftaran ormas sebagai tanggung jawab pada rakyat. "Tidak boleh menyulitkan dan membebani," terang dia.
PKS lanjut Nur, menyambut baik RUU Ormas yang memperketat pengaturan tentang ormas yang didirikan warga negara asing. "RUU ini jadi terdepan jaga NKRI, gangguan komparador asing," kata dia.
Sikap Fraksi PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura juga sama. Hanya Fraksi PAN yang belum dapat menyetujui RUU Ormas dibawa ke tingkat selanjutnya. "Fraksi PAN belum setuju, karena sampai saat ini kami sudah dapat masukan, komplain sehingga kami masih terus berdiskusi. Bukan tidak setuju, tapi belum dapat setujui," kata Politikus PAN, Ahmad Rubai.
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap