Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni

Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan rumusan dalam RUU Ormas sudah cukup komprehensif sebagai payung hukum. "Pemerintah  menyetujui dilanjutkan ke pembicaraan selanjutnya," kata Gamawan.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, RUU Ormas akan dibawa ke Paripurna pada tanggal 25 Juni 2013. "25 Juni kita bawa ke Paripurna,  semoga enggak ada halangan lain," ucap Malik. (gil/jpnn)

JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News