Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Rabu, 19 Juni 2013 – 18:46 WIB
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan rumusan dalam RUU Ormas sudah cukup komprehensif sebagai payung hukum. "Pemerintah menyetujui dilanjutkan ke pembicaraan selanjutnya," kata Gamawan.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, RUU Ormas akan dibawa ke Paripurna pada tanggal 25 Juni 2013. "25 Juni kita bawa ke Paripurna, semoga enggak ada halangan lain," ucap Malik. (gil/jpnn)
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan