Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

"Saat ini, kami sedang merampungkan kelengkapan administrasi sebelum berkasnya dilimpahkan. Sidang kasus ini nantinya akan digelar secara terbuka untuk umum," ujarnya.
Sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan, yaitu fotokopi kutipan akta kelahiran korban, kartu keluarga, dan keterangan kematian korban. Berbagai pakaian korban, termasuk kaus, celana, jaket, dan helm.
Senjata api jenis CDP nomor 651336, satu proyektil, empat selongsong peluru, dua butir amunisi revolver, dan surat izin pemegang senjata api atas nama Aipda Robig Zaenudin.
Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max biru, satu bilah celurit biru dengan gagang kayu hitam, dua unit ponsel, yaitu Vivo Y20 hijau kombinasi biru dan iPhone 13 Pro Max gold beserta kartu SIM-nya.(wsn/jpnn)
Tersangka penembakan Siswa SMKN 4 Semarang diserahkan ke Kejaksaan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- 2 Polisi Pemeras Warga Semarang Satu Sel dengan Aipda Robig
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Respons Polda Jateng Setelah Menerima Memori Banding Aipda Robig
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku