Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

"Saat ini, kami sedang merampungkan kelengkapan administrasi sebelum berkasnya dilimpahkan. Sidang kasus ini nantinya akan digelar secara terbuka untuk umum," ujarnya.
Sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan, yaitu fotokopi kutipan akta kelahiran korban, kartu keluarga, dan keterangan kematian korban. Berbagai pakaian korban, termasuk kaus, celana, jaket, dan helm.
Senjata api jenis CDP nomor 651336, satu proyektil, empat selongsong peluru, dua butir amunisi revolver, dan surat izin pemegang senjata api atas nama Aipda Robig Zaenudin.
Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max biru, satu bilah celurit biru dengan gagang kayu hitam, dua unit ponsel, yaitu Vivo Y20 hijau kombinasi biru dan iPhone 13 Pro Max gold beserta kartu SIM-nya.(wsn/jpnn)
Tersangka penembakan Siswa SMKN 4 Semarang diserahkan ke Kejaksaan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati
- Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang