Diserang Diare, Vonis Dua WN Malaysia Ditunda
Kamis, 28 Februari 2013 – 14:23 WIB
JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2). Sedianya Hasan dan Azmi mengikuti sidang pembacaan putusan hari ini karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dengan alasan sakit.
Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu mengatakan, majelis telah memeroleh surat izin berobat untuk Azmi yang disebut terserang penyakit diare. Bahkan Azmi disebut terserang diare dua kali, yakni 26 Februari 2013 dan 20 kali tanggal 27 Februari 2013.
"Putusan sudah siap untuk dibacakan. Namun melihat kondisi terdakwa dua Azmi, (sidang) ditunda," kata Pangeran, Kamis (28/2).
Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya, Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, keduanya dinyatakan terbukti menghalang-halangi penyidikan perkara pengadaan PLTS.
JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat