Diserang Diare, Vonis Dua WN Malaysia Ditunda
Kamis, 28 Februari 2013 – 14:23 WIB
"Menyatakan terdakwa satu (Mohammad Hasan Bin Khusi) dan terdakwa dua (Azmi Bin Muhammad Yusof) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Guntur Ferry saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2) lalu.
Sementara, Azmi melalui transletternya saat ditanya Hakim Pangeran Napitulu mengakui jika saat ini kondisinya saat lemah dan tidak kuat untuk menjalani persidangan.
Atas masalah ini, majelis menunda sidang pembacaan putusan untuk dua WN itu pada Selasa (5/3). Sedangkan pada Kamis (7/3), Majelis Hakim Tipikor akan menggelar sidang untuk pembacaan vonis terdakwa kasus PLTS Neneng Sri Wahyuni. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial