Diserang Diare, Vonis Dua WN Malaysia Ditunda

Diserang Diare, Vonis Dua WN Malaysia Ditunda
Diserang Diare, Vonis Dua WN Malaysia Ditunda
"Menyatakan terdakwa satu (Mohammad Hasan Bin Khusi) dan terdakwa dua (Azmi Bin Muhammad Yusof) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Guntur Ferry saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2) lalu.

Sementara, Azmi melalui transletternya saat ditanya Hakim Pangeran Napitulu mengakui jika saat ini kondisinya saat lemah dan tidak kuat untuk menjalani persidangan.

Atas masalah ini, majelis menunda sidang pembacaan putusan untuk dua WN itu pada Selasa (5/3). Sedangkan pada Kamis (7/3), Majelis Hakim Tipikor akan menggelar sidang untuk pembacaan vonis terdakwa kasus PLTS Neneng Sri Wahyuni. (boy/jpnn)

JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News