Diserang Diare, Vonis Dua WN Malaysia Ditunda
Kamis, 28 Februari 2013 – 14:23 WIB

Diserang Diare, Vonis Dua WN Malaysia Ditunda
"Menyatakan terdakwa satu (Mohammad Hasan Bin Khusi) dan terdakwa dua (Azmi Bin Muhammad Yusof) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Guntur Ferry saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2) lalu.
Sementara, Azmi melalui transletternya saat ditanya Hakim Pangeran Napitulu mengakui jika saat ini kondisinya saat lemah dan tidak kuat untuk menjalani persidangan.
Atas masalah ini, majelis menunda sidang pembacaan putusan untuk dua WN itu pada Selasa (5/3). Sedangkan pada Kamis (7/3), Majelis Hakim Tipikor akan menggelar sidang untuk pembacaan vonis terdakwa kasus PLTS Neneng Sri Wahyuni. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin