Diserang Kampanye Hitam, Relawan Jokowi - JK Diminta Tenang
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Relawan Indonesia Hebat Jokowi - Jusuf Kalla, Rian Andi Sumarno, mengatakan, ada upaya-upaya untuk mendorong Kejaksaan Agung agar mengaitkan kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta dengan Jokowi.
"Ada pihak-pihak yang menghendaki Jokowi dapat dipanggil ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung," katanya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/6).
Dikatakan Rian, beredarnya surat palsu bahwa Jokowi minta penyidikan ditunda, juga sudah mengindikasikan bahwa kasus Transjakarta telah dipolitisir bahkan dijadikan alat kampanye hitam.
Kemudian, lanjut dia, telah beredar buletin, pamflet dan broadcast yang beredar yang menyudutkan, menyebarkan fitnah terhadap Jokowi dan mengaitkan sang capres dengan etnis dan agama tertentu.
"Yang jelas-jelas menggunakan isu SARA sebagai alat berpolitik," sesalnya.
Rian juga menyebut kasus pembakaran Posko Relawan pendukung Jokowi -JK. Selain itu, soal adanya indikasi oknum-oknum aparat yang melakukan keberpihakan kepada capres tertentu baik Jakarta Pusat maupun di Bandung.
Menyikapi itu, pihaknya menyatakan siap mendukung independensi Kejagung dan mendukung proses penyidikan secara objektif terkait kasus Transjakarta. "Menolak segala bentuk intervensi politik atas proses hukum," tegasnya.
Pihaknya meminta sikap aktif jajaran Polri untuk segera memproses,mengungkap pelaku pembuatan surat palsu. "Proses hukumnya kami serahkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
JAKARTA -- Ketua Relawan Indonesia Hebat Jokowi - Jusuf Kalla, Rian Andi Sumarno, mengatakan, ada upaya-upaya untuk mendorong Kejaksaan Agung agar
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep