Diserang Segala Lini, KPK Akhirnya Pincang juga
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, penangguhan penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto masih belum berarti apa-apa bagi upaya pemulihan kekuatan KPK. Satu-satunya cara agar KPK pulih kembali adalah dengan mendesak Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Sementara itu, Usman Hamid, salah satu kuasa hukum BW mengatakan, pihaknya memang akan mengajukan permohonan SP3. “Dasarnya adalah kepentingan umum,” kata Usman di Jakarta, Sabtu (24/1)
Menurut dia, kepentingan publik yang ingin agar pemberantasan kasus-kasus besar korupsi yang kini ditangani KPK menjadi terganggu atas upaya kriminalisasi tersebut. BW mangatakan, dalam waktu dekat, dia siap membahas kemungkinan mundur dengan pimpinan lainnya. ’’Saya akan diskusikan dengan pimpinan KPK untuk pasal-pasal itu,’’ katanya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen berharap agar BW tetap bersama tiga pimpinan lainnya. Saat ini, lembaga antirasuah sudah pincang karena Busyro Muqoddas harus melepas jabatan sebagai Wakil Ketua KPK pada Desember lalu. Apalagi, saat ini banyak kasus yang harus diselesaikan cepat.
’’Periode pimpinan jilid tiga tinggal 11 bulan. Kami konsentrasi terhadap beberapa kasus untuk dipercepat. Kalau bekerja dengan empat orang, bisa lebih cepat,’’ katanya. (dim/sof)
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, penangguhan penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto masih belum berarti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran