Diserbu Pekerja Asing, Daerah Perketat Perizinan
jpnn.com - JPNN.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Jawa Timur memperketat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing di Kota Pahlawan.
Pasalnya, untuk tahun 2017, Disnaker sudah menolak sebanyak 35 tenaga kerja asing (TKA) yang mengajukan perpanjangan izin.
Sedangkan jumlah tenaga kerja asing yang diperpanjang izinnya untuk bekerja di Surabaya sebanyak 341 orang dari 400 orang yang mengajukan.
Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan, 341 orang yang diperpanjangn izinnya itu sudah menurun dibandingkan dengan tahun 2016.
“Ya, kami tidak sembarangan dalam mengeluarkan perpajangan izin mempekerjakan TKA. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” kata Rizal, yang ditemui di DPRD Kota Surabaya seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Kamis (22/12).
Misalnya syarat pertama dalam mempekerjakan TKA adalah adanya konsep alih teknologi.
Sebelum mengeluarkan perpanjangan izin, Disnaker akan melakukan survei dan peninjauan di lapangan tentang TKA yang dipekerjakan.
“Ada yang TKA-nya ternyata tidak di tempat, ada pula yang jabatan TKA di izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nya tidak sesuai. Lalu juga yang ternyata tidak ada alih teknologi, maka mereka tidak akan kami perpanjang,” imbuh Rizal.
JPNN.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Jawa Timur memperketat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing di Kota Pahlawan.
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah