Diserbu Pekerja Asing, Daerah Perketat Perizinan
Dari perpanjangan izin sebanyak 341 TKA tersebut, Disnaker Surabaya meraih pendapatan yang cukup besar, yaitu Rp 5,2 miliar.
Angka ini tidak mencapai target yang ditetapkan pemkot sebesar Rp 7,5 miliar. Akan tetapi menurut Rizal tidak tercapainya target pendapatan itu lebih bagus, karena semakin ketat perizinannya.
Sementara itu DPRD Jatim terus mengupayakan penguatan tentang pengawasan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Jatim.
Anggota dewan menilai perlu adanya rancangan peraturan daerah (raperda) yang berfungsi untuk mengawasi keberadaan WNA.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan raperda Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Hampir sama dengan milik imigrasi, namun fungsi raperda tersebut hanya pengawasan terhadap orang asing.
“Raperda APOA tersebut untuk memperkuat peranan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan. Jatim perlu ini sebagai monitoring,” ujar Freddy.
Dia melanjutkan, sudah seharusnya Pemprov memiliki sistem pengawasan. Pasalnya, sebagai pemilik wilayah harus tahu berapa WNA yang tinggal di Jatim.
“Ini fungsinya hanya mengawasi saja, bukan mengurusi keluar masuknya WNA. Karena itu tugasnya imigrasi,” jelasnya.
JPNN.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Jawa Timur memperketat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing di Kota Pahlawan.
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah