Diserbu Tenaga Kerja Asing, Pemda Harus Buat Perda
jpnn.com, SURABAYA - Tenaga kerja asing di Jawa Timur saat ini bisa diperkirakan mencapai 6.000 orang. Namun, untuk kewenangan penindakan harus dilakukan kabupaten/kota.
BACA JUGA :Tiga TKA Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi dari Batam
Syaratnya, pemda harus membuat pengaturan untuk tenaga kerja asing melalui perda. Jika belum ada, penindakan kewenangan dilakukan di Dinas Negara Kerja Provinsi Jatim.
"Pekerja asing di Jatim harus melapor setiap tahun, bila tidak akan dikenakan sangsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo.
BACA JUGA : Video Rombongan Tenaga Kerja Asing Tiba di Bandara, Viral di Medsos
Menurutnya, ada lima daerah di Jarim yang banyak tenaga kerja asing. Di antaranya Pasuruan, Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
"Munculnya persoalan WNA ini saat mereka tiba-tiba masuk DPT Jatim," imbuhnya.
BACA JUGA : Alasan Sandiaga Angkat Isu TKA Dalam Debat Cawapres
Saat ini tercatat ada 6000 tenaga kerja asing di Jawa Timur dan ada yang masuk DPT Pemilu.
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah