Disergap Berani Bacok Polisi, Didor
Pelaku sambung Keris, sempat kembali berontak dan lari dari penyergapan sehingga membuat polisi lagi - lagi melepaskan tembakan, yang pada akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dengan jumlah enam luka tembak.
“Tersangka akhirnya diamankan dan atas perbuatannya tersangka dibidik pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun," tambah dia.
Tersangka menurut Keris, merupakan sindikat lintas daerah yang sebagian dari aksinya berdasarkan pesanan dengan mematok harga paling tinggi Rp 4 juta per unitnya. Kendaraaan yang dicurinya juga beragam dari jenis lawas hingga terbaru. "
Aksinya di dua tempat yakni Kabupaten Balangan dengan hasil pencuriaannya yang di buang ke Bartim, dan dari pencurian di Bartim dibuang ke wilayah Kalimantan Selatan," tandasnya. (log/cah)
TAMIANG LAYANG – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) digulung Polres Barito Timur, Kalteng. Tiga tersangka yakni Hernadi alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri