Disergap Prajurit TNI Bersenjata, Pria dari Malaysia InI Tak Berkutik

Disergap Prajurit TNI Bersenjata, Pria dari Malaysia InI Tak Berkutik
Tersangka kurir penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,6 kilogram asal Malaysia diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha. ANTARA/HO-Satgas Pamtas)

jpnn.com, PONTIANAK - Anggota Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Batalyon Infanteri 645/Gardatama Yudha menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,6 kilogram.

Prajurit TNI yang menjaga sektor barat Kalimantan Barat itu juga menangkap tersangka kurir narkoba berinisial IKM (22) asal Sulawesi Selatan.

Satgas Pamtas RI-Malaysia menangkap pria itu di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Kalbar.

"Penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia itu digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha," kata Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf. Hendra Purwanasari dalam keterangan di Pontianak, Rabu (1/6).

Dia menyebut pada Senin (30/5) malam, Danpos (Komandan Pos) Kumba Semunying Letda Inf. Chandra mendapat informasi dari masyarakat bakal ada pelintas batas yang dicurigai akan menyelundupkan sabu-sabu.

"Danpos Kumba Semunying kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan personel untuk melakukan pengendapan," ucapnya.

Kemudian, pada hari Selasa (31/5) sekitar pukul 11.30 WIB, Kopda Feri bersama empat anggota TNI lainnya melakukan penyergapan di wilayah perkebunan sawit, di Desa Semunying.

Saat penggeledahan, dari tangan pelaku disita 13 paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guayinwang.

Prajurit TNI bersenjata lengkap yang bertugas sebagai Satgas Pamtas RI-Malaysia menyergap pria yang datang dari Malaysia ini. Pelaku membawa barang terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News