Diserse, Balon Bupati Sigi Ditangkap Polisi Militer
Senin, 21 Juni 2010 – 12:08 WIB
“Dasarnya adalah petikan putusan Pengadilan Militer III-17 nomor: put/02-K/PM.III-17/AD/2009, pada tanggal 21 Januari 2009,” jelas Rais.
Baca Juga:
Namun terang Rais, Panwaslukada Sigi telah mencabut surat nomor 080 tersebut, karena dalam undang-undang militer tentang pelanggaran desersi, ancaman hukumannya hanya 2 tahun, sehingga apa yang diatur dalam aturan perundang-undangan tentang Pemilu, baik UU nomor 32/2004, PP nomor 6/2006 maupun peraturan KPU nomor 68/2009, yang menyebut ancaman pidana penjara lima tahun lebih, maka hal itu dinilai tidak memenuhi unsur atau tidak masuk kategori pelanggaran administrasi Pemilu.
“Kami cabut surat awal kami ke KPU. Hal itu juga berdasarkan hasil konsultasi kami dengan anggota Bawaslu, Wirdiyaningsih SH MH, saat berkunjung ke Sigi,” jelas Rais.
Namun demikian, Panwaslukada tetap mengingatkan KPU Donggala selaku penyelenggara tahapan Pemilukada Sigi, agar melakukan kajian atas status Sulmin Tenggo, jika yang bersangkutan ditahan untuk menjalani putusan pengadilan militer tersebut, padahal tahapan masih berjalan. “Kami sudah ingatkan KPU sejak awal, karena sewaktu-waktu Sulmin Tenggo bisa saja ditahan,” jelas Rais.
PALU- Salah satu bakal calon (balon) bupati Sigi, Sulmin Tenggo dikabarkan ditangkap. Ini lantaran Sulmin Tenggo tercatat sebagai anggota TNI terlibat
BERITA TERKAIT
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda