Disertasi Bamsoet Temukan Konsep Legislasi dan Dasar Hukum PPHN Tanpa Amandemen

Disertasi Bamsoet Temukan Konsep Legislasi dan Dasar Hukum PPHN Tanpa Amandemen
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet (kanan). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Terobosan baru tersebut, yakni menggunakan kewenangan MPR yang tersedia sehingga konsensus 'Konvensi Ketatanegaraan' yang melibatkan seluruh lembaga tinggi negara atau institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.

"Pilihan mana yang akan dipilih, kita serahkan sepenuhnya kepada keputusan Sidang Paripurna MPR," tegasnya. (mrk/jpnn)

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menemukan konsep legislasi dan dasar hukum PPHN tanpa amandemen, simak penjelasannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News