Disertasi Bamsoet Temukan Konsep Legislasi dan Dasar Hukum PPHN Tanpa Amandemen
Sabtu, 17 September 2022 – 22:09 WIB
Terobosan baru tersebut, yakni menggunakan kewenangan MPR yang tersedia sehingga konsensus 'Konvensi Ketatanegaraan' yang melibatkan seluruh lembaga tinggi negara atau institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.
"Pilihan mana yang akan dipilih, kita serahkan sepenuhnya kepada keputusan Sidang Paripurna MPR," tegasnya. (mrk/jpnn)
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menemukan konsep legislasi dan dasar hukum PPHN tanpa amandemen, simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting