Disesalkan, Sumpah Jabatan Cuma jadi Formalitas
Minggu, 24 Maret 2013 – 17:41 WIB

Disesalkan, Sumpah Jabatan Cuma jadi Formalitas
Kedua kasus tersebut sempat ramai di media dan menjadi bahasan publik. Alhasil publik bergerak dan meminta pemerintah pusat mengambil tindakan tegas atas kedua aparatur itu.
Baca Juga:
“Seorang PNS yang telah dikenai hukuman karena melakukan pidana korupsi, tak perlu dilihat berapa lamanya dihukum, dia harus diberhentikan sebagai PNS,” tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB), Eko Prasojo menyesalkan sumpah jabatan hanya dijadikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin