Disetujui, Restrukturisasi Utang TPPI
Sabtu, 24 Desember 2011 – 18:01 WIB

Disetujui, Restrukturisasi Utang TPPI
JAKARTA - Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mempertanyakan persetujuan Master of Restructuring Agreement (MRA) kepada Pertamina yang hanya dilakukan oleh Deputi Kementerian BUMN. Menurut Komaidi, persetujuan yang bernilai triliunan dan strategis seperti halnya MRA PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tersebut semestinya langsung dilakukan oleh Menteri BUMN. Namun dalam isi surat itu menyebutkan bahwa MRA hanya dapat dinyatakan efektif berlaku setelah mendapatkan rekomendasi dari Jaksa Pengacara Negara dan berdasarkan hasil rekonsialiasi piutang yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meskipun keputusan tersebut sudah sesuai prosedur internal Kementerian BUMN, tetap semestinya melalui persetujuan pemimpin tertinggi. "Karenanya, perlu penjelasan kepada publik agar tidak ada salah paham terkait langkah tersebut," ujar Komaidi.
Baca Juga:
Seperti diketahui, surat yang ditandatangani Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN Irnanda Laksanawan itu mengatasnamakan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Surat persetujuan tersebut sebagai balasan surat No 773/C00000/2011-S0 tertanggal 16 Desember 2011 yang memohon persetujuan restrukturisasi.
Baca Juga:
Komaidi menambahkan, sejak awal, permasalahan TPPI tidak hanya bisnis semata. "Kasus ini cenderung jauh dari logika bisnis," ujarnya.
JAKARTA - Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mempertanyakan persetujuan Master of Restructuring Agreement (MRA)
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta