Dishub Batasi Taksi Online Maksimal 3 Ribu Unit
jpnn.com, SUMSEL - Dinas Perhubungan Kota Palembang diminta mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan konflik penolakan angkutan online.
Plt Kepala Dishub Sumsel, Nelson, melalui Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri, menerangkan pasca-aksi sopir angkot menggugat Permenhub No 26/2017 terkait pelegalan angkutan berbasis online, pihaknya akan mencari solusi konflik.
“Segera kita rapatkan dengan seluruh instansi terkait dan stakeholder angkutan,” ungkapnya kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin (22/8).
Dia menerangkan, hasil rapat itu nanti juga melengkapi poin-poin peraturan gubernur (pergub) mengenai operasional taksi online yang kini tengah digodok.
“Acuannya kita tetap Permenhub. Pergub ini turunannya,” ungkap Nelson.
Sesuai aturan, Pergub paling lambat terbit enam bulan setelah Permenhub keluar April 2017 lalu. Jadi ditenggat Oktober, artinya pihaknya punya waktu sebulan lagi.
"Setelah berlaku, kita akan tertibkan taksi online."
Nah, soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan beberapa pasal Permenhub, Fansuri mengakui hal itu.
Dinas Perhubungan Kota Palembang diminta mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan konflik penolakan angkutan online.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya