Dishub Batasi Taksi Online Maksimal 3 Ribu Unit

Dishub Batasi Taksi Online Maksimal 3 Ribu Unit
Para sopir angkot konvensional saat melakuklan aksi sweeping dan pengrusakan terhadap taksi Online di kota Palembang. FOTO:ALFERY IBROHIM/SUMATERA EKSPRES

“Tapi hingga sekarang kami belum mendapat petikan resmi dari Kemenhub, jadi kita selesaikan dulu. Kalau berubah bisa direvisi. Yang jelas kami tetap mengikuti Permenhub yang ada,” ucapnya.

Dia menerangkan, merujuk Permenhub, Pergub nanti akan mengatur beberapa poin. Yang pertama pembatasan kuota taksi online. “Pembatasan ini kan cukup alot dan krusial makanya perlu diskusi terbuka melibatkan berbagai pihak,” bebernya.

Namun, lanjut Fansuri, tidak akan lebih dari 3 ribu unit seperti alokasi taksi online di Surabaya.

“Bahkan bisa juga lebih sedikit kuota untuk Provinsi Sumsel,” cetusnya.

Kedua, pergub juga menekankan masalah radius wilayah operasional taksi online.

“Jarak ini juga masih dibahas berapa idealnya. Yang jelas jangan sampai operasional taksi online mengganggu kendaraan lain seperti AKAP/AKDP,” cetusnya. Selanjutnya, untuk keselamatan penumpang juga dijamin dengan asuransi kecelakaan (Jasa Raharja).

Pergub juga akan menyoal perizinan taksi online, karena saat ini mereka baik itu Go-Car, Grab, Uber hanya memiliki izin aplikasi dari pusat.

“Untuk izin badan usaha, dari tiga perusahaan taksi online yang sudah ada baru dua operator, itupun baru izin prinsip dari Pemprov Sumsel,” terangnya. Tetapi untuk izin penyelenggara angkutan dari BP3MD itu yang belum ada.

Dinas Perhubungan Kota Palembang diminta mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan konflik penolakan angkutan online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News