Dishub Batasi Taksi Online Maksimal 3 Ribu Unit

Dishub Batasi Taksi Online Maksimal 3 Ribu Unit
Para sopir angkot konvensional saat melakuklan aksi sweeping dan pengrusakan terhadap taksi Online di kota Palembang. FOTO:ALFERY IBROHIM/SUMATERA EKSPRES

“Tapi katanya mereka sudah mengurus ke BP3MD, namun masih menunggu. Sebab hingga sekarang belum ada advice dari Dishub sebagai tindak lanjut untuk rekomendasi teknis,” ucapnya.

Seharusnya, operator taksi online sudah mengurus izin sejak Permenhub keluar meskipun diberi jeda waktu enam bulan sampai aturan itu wajib dipatuhi.

Jika semua izin dipenuhi, Dishub bisa mengontrol dan mengawasi operasional taksi online. “Nanti taksi online kita beri tanda (stiker) sebagai angkutan sewa khusus. Pelatnya boleh tetap hitam,” ujarnya.

Masalah pelat mau hitam atau kuning tidak krusial. Nah, kalau operator belum juga mengurus izin, bagaimana Dishub bisa melakukan pengawasan dan pembinaan. Terkait tarif, sebutnya, pihaknya berpatokan dengan tarif atas dan tarif bawah yang sudah diatur Permenhub.

Terkait tuntutan angkutan umum dan taksi konvensional pada saat rapat bersama DPRD Sumsel, pihaknya tetap akan menampung tuntutan tersebut dan diteruskan ke instansi terkait termasuk Kemenhub hingga presiden.(yun/kms/afi/way/fad/ce1)

 


Dinas Perhubungan Kota Palembang diminta mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan konflik penolakan angkutan online.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News