Dishub Batasi Taksi Online Maksimal 3 Ribu Unit
“Tapi katanya mereka sudah mengurus ke BP3MD, namun masih menunggu. Sebab hingga sekarang belum ada advice dari Dishub sebagai tindak lanjut untuk rekomendasi teknis,” ucapnya.
Seharusnya, operator taksi online sudah mengurus izin sejak Permenhub keluar meskipun diberi jeda waktu enam bulan sampai aturan itu wajib dipatuhi.
Jika semua izin dipenuhi, Dishub bisa mengontrol dan mengawasi operasional taksi online. “Nanti taksi online kita beri tanda (stiker) sebagai angkutan sewa khusus. Pelatnya boleh tetap hitam,” ujarnya.
Masalah pelat mau hitam atau kuning tidak krusial. Nah, kalau operator belum juga mengurus izin, bagaimana Dishub bisa melakukan pengawasan dan pembinaan. Terkait tarif, sebutnya, pihaknya berpatokan dengan tarif atas dan tarif bawah yang sudah diatur Permenhub.
Terkait tuntutan angkutan umum dan taksi konvensional pada saat rapat bersama DPRD Sumsel, pihaknya tetap akan menampung tuntutan tersebut dan diteruskan ke instansi terkait termasuk Kemenhub hingga presiden.(yun/kms/afi/way/fad/ce1)
Dinas Perhubungan Kota Palembang diminta mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan konflik penolakan angkutan online.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap