Dishub-Blok M Square Bagi Lahan Parkir

Dishub-Blok M Square Bagi Lahan Parkir
Dishub-Blok M Square Bagi Lahan Parkir
Begitu juga jika setelah masuk gerbang pertama dan pengunjung masuk di lahan parkir alam gedung Blok M Square, karcis hanya perlu diserahkan petugas untuk dibarkot tanpa harus membayar. Saat keluar, retribusi juga dihitung satu kali. "Bedanya, kalau parkirnya di lahan on street, pemasukan ke Dinas Perhubungan, kalau parkirnya di dalam gedung, pemasukannya ke pengelola Blok M Square. Ketentuan itu akan berlaku efektif mulai pekan depan," terangnya.

Khusus terkait penarikan karcis dua kali di lahan on street di pelataran Blok M Square, Pristono mengimbau agar pengguna parkir tidak membiasakan memberi. Sebab, tidak ada kewajiban untuk membayar lagi setelah mendapat karcis saat masuk.

"Jika tetap ngasih, itu namanya sedekah. Terserah orangnya masing-masing. Tapi tidak ada kewajiban membayar itu. Kalau ada orang yang ngatur-ngatur itu kan biasa. Dalam gedung kan juga ada biasanya," ungkapnya. Meskipun demikian, Pristono enggan menjelaskan lebih lanjut soal pungli tersebut. Apakah akan diberantas atau tidak.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengharapkan agar persoalan parkir di Blok M Square bisa diselesaikan. Kesepakatan baru antara Dinas Perhubungan DKI dengan pengelola Blok M Square itu harus bisa direalisasikan secepatnya. Dengan sistem IT, tidak ada lagi penarikan karcis dengan membayar ganda. Karcis tetap ada dua, namun membayarnya tetap satu. (aak/ito/jpnn)

JAKARTA - Perselisihan lahan parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan pengelola parkir Blok M Square tercapai titik temu, kemarin (24/1).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News