Dishub Disebut Terima Setoran dari Juru Parkir Liar, Pj Wali Kota Palembang Meradang

Dishub Disebut Terima Setoran dari Juru Parkir Liar, Pj Wali Kota Palembang Meradang
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Foto: Diskominfo Palembang.

jpnn.com, PALEMBANG - Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan bakal memberi sanksi tegas terhadap oknum Dishub yang terbukti terima uang setoran dari juru parkir atau jukir liar yang diamankan polisi pada pekan lalu.

"Kami sudah memanggil Dishub Kota untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dari juru parkir liar yang menyetor uang," ungkap Dewa Senin, (27/11).

Tak hanya itu, kata Dewa pihaknya juga melibatkan inspektorat sebagai pengawas internal.

"Kami masih menunggu hasil audit dari tiap petugas, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas," kata Dewa mengakhiri wawancara.

Sebelumnya, sebanyak 27 juru parkir liar di kawasan 17 Ilir diamankan ke Polda Sumsel.

Para Jukir tersebut diamankan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat mengenai ketentuan tarif parkir yang mahal.

Mereka mematok tarif Rp 5.000 hingga Rp 15.000 sekali parkir.

Padahal, berdasarkan Perda Kota Palembang No 16 Tahun 2021 untuk tarif parkir hanya Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.

Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa bakal sanksi tegas oknum petugas Dishub yang terima setoran dari juru parkir atau jukir liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News