Dishub Disebut Terima Setoran dari Juru Parkir Liar, Pj Wali Kota Palembang Meradang
jpnn.com, PALEMBANG - Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan bakal memberi sanksi tegas terhadap oknum Dishub yang terbukti terima uang setoran dari juru parkir atau jukir liar yang diamankan polisi pada pekan lalu.
"Kami sudah memanggil Dishub Kota untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dari juru parkir liar yang menyetor uang," ungkap Dewa Senin, (27/11).
Tak hanya itu, kata Dewa pihaknya juga melibatkan inspektorat sebagai pengawas internal.
"Kami masih menunggu hasil audit dari tiap petugas, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas," kata Dewa mengakhiri wawancara.
Sebelumnya, sebanyak 27 juru parkir liar di kawasan 17 Ilir diamankan ke Polda Sumsel.
Para Jukir tersebut diamankan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat mengenai ketentuan tarif parkir yang mahal.
Mereka mematok tarif Rp 5.000 hingga Rp 15.000 sekali parkir.
Padahal, berdasarkan Perda Kota Palembang No 16 Tahun 2021 untuk tarif parkir hanya Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa bakal sanksi tegas oknum petugas Dishub yang terima setoran dari juru parkir atau jukir liar.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Ribuan Jemaah Tabligh Akbar Mendoakan RDPS Menang di Pilkada Palembang
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel