Dishub DKI Batasi Operasional Angkutan Barang pada Natal 2022

Dishub DKI Batasi Operasional Angkutan Barang pada Natal 2022
Dishub DKI melakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol dengan membatasi operasional angkutan barang pada perayaan Hari Natal 2022., Ilustrasi Foto: Ricardo

Untuk ruas jalan non-tol, pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB yang dimulai pada hari Kamis (22/12) hingga Senin (26/12).

“Kami juga akan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas di sekitar Gereja Katedral dan Gereja Immanuel. Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi pengaturan yang diterapkan petugas,” tuturnya. (mcr4/jpnn)


Dishub DKI melakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol dengan membatasi operasional angkutan barang pada perayaan Hari Natal 2022.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News