Dishub DKI Batasi Operasional Angkutan Barang pada Natal 2022
Jumat, 23 Desember 2022 – 20:31 WIB
Dishub DKI melakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol dengan membatasi operasional angkutan barang pada perayaan Hari Natal 2022., Ilustrasi Foto: Ricardo
Untuk ruas jalan non-tol, pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB yang dimulai pada hari Kamis (22/12) hingga Senin (26/12).
“Kami juga akan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas di sekitar Gereja Katedral dan Gereja Immanuel. Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi pengaturan yang diterapkan petugas,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Dishub DKI melakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol dengan membatasi operasional angkutan barang pada perayaan Hari Natal 2022.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Bersepeda Bareng Pramono, Dishub DKI Alihkan Lalu Lintas di 28 Titik
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Arus Balik Lebaran 2025, 180.722 Kendaraan Melintas di Tol JTTS
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung