Dishub DKI Segera Buat Regulasi Khusus Skuter Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Skuter listrik atau alat angkut perorangan dengan tenaga baterai, akan segera dibuatkan regulasinya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri mengatakan bahwa skuter listrik (personal mobility device), selama ini belum ada aturan jelas dan secara khusus.
"Iya untuk sementara konsepnya dari kami seperti otopet, unicycle (sepeda roda satu), skate board, itu nanti ada yang sejenisnya kita akan godok lagi," kata Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT di Jakarta Pusat.
Aturan alat angkut perorangan itu nantinya berisi mulai dari marka jalan, rambu-rambu serta ketentuan dari kecepatan kendaraan- kendaraan nonpolusi itu.
"Insyaallah di akhir bulan secara draf jadi, nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru sampai kita ke Pak Gubernur untuk pengesahan," kata Priyanto.
Salah satu pihak yang akan berkoordinasi mengenai alat angkut perorangan itu adalah GrabWheels yang menyediakan layanan jasa sewa skuter listrik.
Selanjutnya Polda Metro Jaya selaku pihak yang akan menegakkan hukum usai aturan itu disetujui.
Peraturan alat angkut perorangan itu nantinya mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki denda Rp 500.000 terkait pelanggaran rambu lalu lintas pengguna kendaraan. (antara/jpnn)
Skuter listrik atau alat angkut perorangan dengan tenaga baterai, akan segera dibuatkan regulasinya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Skuter Listrik Honda eActiva Siap Menyapa Publik Pada Akhir November
- AHM Meluncurkan Motor Listrik Icon e: & CUV e:, Desain Futuristik, Sebegini Harganya
- Yamaha Selesaikan Tes Motor Listrik E01 dan Neos, Bersiap Jual di Indonesia?
- Charged Indonesia Merilis Skuter Listrik Rimau S di IMHAX 2024, Ini Bedanya
- Bridgestone Tebar Promo Menarik di GIIAS 2024, Jangan Sampai Kehabisan
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat