Dishub DKI Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Jumat, Riza Patria: Harus Ditiru Dinas-Dinas Lain
jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di instansi itu untuk bersepeda ke tempat kerja setiap Jumat.
Kebijakan ini juga didukung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Menurutnya, kewajiban menggunakan sepeda ke tempat kerja itu merupakan hal baik yang harus ditiru oleh dinas-dinas lain di DKI Jakarta.
Dia pun mengatakan pihaknya bahkan ingin mengupayakan kebijakan itu berlaku bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ya, insyaallah. Semua juga akan kami upayakan, semua untuk menyemarakkan dan melaksanakan kemudahan jalur sepeda," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8).
Dia menilai upaya Dishub DKI Jakarta mewajibkan pegawainya menggunakan sepeda ke tempat kerja merupakan langkah baik, agar penggunaan jalur sepeda di ruas jalan yang sudah difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta dapat digunakan dengan baik.
"Itu, kan, upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat digunakan. Itu upaya kami menyosialisasikan jalur sepeda yang kami buat, ya," ujarnya.
Pihaknya juga terus berusaha memantapkan fasilitas jalan untuk dapat dilalui dengan nyaman oleh pengguna sepeda di DKI Jakarta.
"Setiap anggaran tahunan kami selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang dan memperluas jalur sepeda," katanya.
Riza Patria menginginkan kebijakan Dishub DKI mewajibkan ASN bersepeda tiap Jumat dapat ditiru dinas-dinas lain di DKI Jakarta.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu