Dishub DKI Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Jumat, Riza Patria: Harus Ditiru Dinas-Dinas Lain
Jumat, 26 Agustus 2022 – 23:00 WIB
Seperti diketahui, Dishub DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh ASN di instansinya bersepeda ke tempat kerja setiap Jumat. Kebijakan kewajiban ASN di lingkungan Dishub untuk mengistirahatkan kendaraan motor atau mobilnya dan menggunakan sepeda tersebut tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.
Syafrin mengatakan bahwa kewajiban bersepeda hari Jumat itu bukan hanya berlaku pada ASN, tapi juga pada Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dishub DKI. (antara/jpnn)
Riza Patria menginginkan kebijakan Dishub DKI mewajibkan ASN bersepeda tiap Jumat dapat ditiru dinas-dinas lain di DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat