Dishub Garut Larang Truk Beroperasi saat Natal dan Tahun Baru
Jumat, 20 Desember 2019 – 20:05 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman. Foto: ANTARA/Feri Purnama
Ia menambahkan, selain larangan operasi untuk kendaraan truk, Dishub Garut juga melarang angkutan umum untuk beroperasi apabila kondisinya tidak layak jalan.
Jajaran Dishub Garut, kata dia, secara intensif memeriksa kondisi kendaraan angkutan umum di Terminal Guntur untuk memastikan setiap kendaraan yang berangkat dalam kondisi layak jalan.
"Kami siagakan personel di terminal untuk memeriksa kelayakan kendaraan dan memeriksa surat-surat izin kendaraan," kata Suherman. (antara/jpnn)
Dishub Garut memberlakukan larangan truk angkutan barang seperti pasir atau bukan pangan beroperasi di jalan raya selama Natal dan Tahun Baru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut
- Seorang Pria Meninggal Akibat Longsor di Garut, Pemprov Jawa Barat Kirim Bantuan
- Bocah 6 Tahun Tewas Terjepit Pipa Kolam Renang di Garut
- Longsor di Garut, Seorang Warga Tertimbun Berjam-jam
- Detik-Detik Bocah Tewas Tersedot Saluran Pembuangan Kolam Renang di Garut