Dishub Garut Larang Truk Beroperasi saat Natal dan Tahun Baru
Jumat, 20 Desember 2019 – 20:05 WIB
Ia menambahkan, selain larangan operasi untuk kendaraan truk, Dishub Garut juga melarang angkutan umum untuk beroperasi apabila kondisinya tidak layak jalan.
Jajaran Dishub Garut, kata dia, secara intensif memeriksa kondisi kendaraan angkutan umum di Terminal Guntur untuk memastikan setiap kendaraan yang berangkat dalam kondisi layak jalan.
"Kami siagakan personel di terminal untuk memeriksa kelayakan kendaraan dan memeriksa surat-surat izin kendaraan," kata Suherman. (antara/jpnn)
Dishub Garut memberlakukan larangan truk angkutan barang seperti pasir atau bukan pangan beroperasi di jalan raya selama Natal dan Tahun Baru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Jelang Nataru, Komisi V DPR dan Wamenhub Suntana Tinjau Penyeberangan ASDP Merak
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut