Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru

Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru
Kebijakan ganjil genap ditiadakan di Jakarta pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

"Antisipasi kerumunan dan pelanggaran gangguan trantibum sudah kami siapkan. Nanti ada juga yang membantu pengamanan, yaitu unsur TNI/Polri di sekitar lokasi tempat ibadah," ujar Satriadi. (mcr4/jpnn)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News