Dishub Janji Mobil Hilang Diganti

Dishub Janji Mobil Hilang Diganti
Dishub Janji Mobil Hilang Diganti
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif parkir di luar badan jalan bagi seluruh jenis kendaraan bermotor. Kenaikannya cukup besar berkisar antara 100-200 persen dari tarif sebelumnya.

Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjanji bahwa kenaikan tarif ini akan memberi manfaat bagi warga Jakarta. Kualitas pelayanan parkir dijamin akan lebih baik seiiring dengan kenaikan tarif.

Peningkatan kualitas tersebut diantaranya pemberian jaminan keamanan atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir. Dengan adanya jaminan keamanan ini maka pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab atas kehilangan atau pun kerusakaan terhadap kendaraan pengguna jasa parkir.

"Ada asuransi kalau kehilangan mobilnya, itu ada asuransinya diberikan ganti. Jadi naik, tapi ada asuransi," ujar Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (8/10).

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif parkir di luar badan jalan bagi seluruh jenis kendaraan bermotor. Kenaikannya cukup besar berkisar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News