Dishub Janji Mobil Hilang Diganti
Senin, 08 Oktober 2012 – 19:10 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif parkir di luar badan jalan bagi seluruh jenis kendaraan bermotor. Kenaikannya cukup besar berkisar antara 100-200 persen dari tarif sebelumnya.
Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjanji bahwa kenaikan tarif ini akan memberi manfaat bagi warga Jakarta. Kualitas pelayanan parkir dijamin akan lebih baik seiiring dengan kenaikan tarif.
Peningkatan kualitas tersebut diantaranya pemberian jaminan keamanan atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir. Dengan adanya jaminan keamanan ini maka pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab atas kehilangan atau pun kerusakaan terhadap kendaraan pengguna jasa parkir.
"Ada asuransi kalau kehilangan mobilnya, itu ada asuransinya diberikan ganti. Jadi naik, tapi ada asuransi," ujar Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif parkir di luar badan jalan bagi seluruh jenis kendaraan bermotor. Kenaikannya cukup besar berkisar
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS