Dishub Janji Mobil Hilang Diganti
Senin, 08 Oktober 2012 – 19:10 WIB
Pristono menjelaskan bahwa jaminan ini hanya berlaku untuk kendaraan saja. Sedangkan untuk barang-barang di dalam kendaraan tidak ada jaminan.
"Untuk kehilangan barang, contoh saat kaca mobil pecah kemudian barang yang ada di dalam mobil itu hilang, pihak pengelola parkir hanya bertanggung jawab untuk mengganti kerusakannya saja," paparnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif parkir di luar badan jalan bagi seluruh jenis kendaraan bermotor. Kenaikannya cukup besar berkisar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS