Dishub Kandangkan Angkot yang Menghalangi Ambulans di Jatinegara, Sopirnya?

jpnn.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menindak angkutan kota (angkot) M32 berpelat B 1742 VT yang viral karena menghalangi ambulans di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Dalops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi sanksi berupa pemberhentian operasi angkot tersebut.
"Kami menindaknya. Sementara kami setop operasinya, kami kandangkan di Terminal Pulogadung," kata Riky saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).
Riky menambahkan bahwa sopir angkot tersebut juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) saat mengendarai kendaraan tersebut.
Izin operasi angkot pun dihentikan hingga 10 September 2021.
"Kami tidak menindak sopir karena bukan kewenangan kami," ujar Riky.
Sebelumnya, video sebuah angkot menghalangi ambulans di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, ambulans yang melaju di jalur busway tiba-tiba disalip oleh angkot tersebut.
Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur kandangkan angkot yang menghalangi ambulans di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
- Pelayanan Kesehatan di Semarang Tetap Berjalan Selama Lebaran, Ambulans Gratis Disiagakan 24 Jam
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans
- Minim Fasilitas, Pengemudi Ambulans Bogor Temui Ketua DPRD Bahas Solusi
- Peduli Kesehatan Warga, Polres Banyuasin Resmikan Ambulans Air
- Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans, DPRD Janji Beri Dukungan
- Pengusaha Angkot Semarang Merugi Jutaan Rupiah Gegara Jalan Berlubang