Dishub Kesulitan Tertibkan Ojol di Bekasi
Selasa, 02 Juli 2019 – 11:50 WIB

Ojek online (Ojol). (Foto: Radar Bogor/jpnn)
“Jika warga mengetahui ada kawasan pedestrian atau trotoar dijadikan parkir, silahkan laporkan saja ke kami. Kami pasti tindaklanjuti untuk dilakukan penertiban atau diberikan sanksi oleh pihak Kepolisian. Karena Dishub belum memiliki peraturan terkait sanksi Ojol yang parkir di bahu jalan dan trotoar,” tandasnya.(pojokbekasi)
Jika warga mengetahui ada kawasan pedestrian atau trotoar yang dijadikan parkir oleh ojek online, silakan laporkan saja ke kami. Kami pasti tindaklanjuti.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat