Dishub Kota Tangerang Melarang Penggunaan Klakson Telolet, Ini Alasannya
jpnn.com - TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, mengeluarkan imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan penggunaan klakson “telolet” ini sudah dapat dikategorikan masuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban.
Oleh karena itu, klakson telolet dilarang dibunyikan.
Dia menjelaskan imbauan imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Saat ini, koordinasi mengenai imbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” kata Achmad Suhaely di Tangerang Sabtu dalam keterangannya.
Dia menambahkan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Pasalnya, semenjak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak masyarakat yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Tol Bandara Soekarno-Hatta.
Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, mengeluarkan imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet. Ini alasannya.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Siapkan 211 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung
- RDF Plant Dinilai Efektif Atasi Sampah, Fraksi PDIP Dorong Dibangun di 5 Wilayah Jakarta
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI