Dishub Kota Tangerang Melarang Penggunaan Klakson Telolet, Ini Alasannya

Dishub Kota Tangerang Melarang Penggunaan Klakson Telolet, Ini Alasannya
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely. ANTARA/ HO-Pemkot Tangerang

Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.

“Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” kata dia.

Selanjutnya, koordinasi bersama tersebut, nantinya akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang ditemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut.

"Terlebih, penggunaan klakson telolet tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum," pungkas Achmad Suhaely. (antara/jpnn)

Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, mengeluarkan imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet. Ini alasannya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News