Dishub Menderek Mobil, Juru Parkir Liar Melawan, Ini yang Terjadi
Senin, 06 Desember 2021 – 14:20 WIB

Oknum juru parkir liar saat memprotes giat penderekan mobil di wilayah Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Alhamdulillah kami melakukan penindakan penderekan sebanyak tujuh unit kendaraan yang memang terparkir di rambu larangan," ujar Riky.
Mobil-mobil yang ditindak itu kemudian dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Timur. Pemilik mobil dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu.
"Denda penderekan, sanksi derek retribusi sesuai aturan itu sebesar Rp 500 ribu," ujar Riky.
"Kami senantiasa selalu mengadakan rutinitas penertiban ini agar ada kesadaran dari masyarakat bahwa parkir di badan jalan selama itu tidak ada rambu parkir itu dilarang parkir," sambung Riky. (cr1/jpnn)
Juru parkir liar mengamuk dan protes kepada petugas Dishub karena menderek mobil yang parkir di bahu jalan tersebut.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Viral Pungli Jukir Paksa Kawal Rombongan Wisatawan di Cikutra Bandung
- Dishub Bandung Amankan 4 Jukir Liar di Masjid Al Jabbar, Uang Ratusan Ribu Disita
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan
- Pungli Parkir di Kebun Binatang Bandung, Bus Pariwisata Digetok Tarif Rp 150 Ribu
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Agung-Markarius Komitmen Hapuskan Parkir Liar di Pekanbaru, Simak Programnya