Dishub Penuhi Tuntutan Sopir Angkot Soal Ojek Online

jpnn.com, BANDUNG - Aksi unjuk rasa pengemudi angkutan umum konvensional Kota Bandung yang tergabung dalam Aliansi Moda Transportasi Umum membuahkan hasil.
Mereka membuat kesepakatan dengan pihak kepolisian, Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar mengenai ojek dan taksi online.
“Dari hasil pertemuan dinyatakan dan disepakati bersama. Ada tiga poin, pertama, Dishub Jabar akan menindaklanjuti tuntutan pembatalan atau pencabutan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 melalui surat resmi kepada Kementerian Perhubungan, Dishub Jawa Barat dan Dishub Kota Bandung,” ujar Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dishub Kota Bandung, Yosep Heryansyah yang membacakan kesepakatan tersebut dengan pengeras suara, Kamis (9/3).
Kedua, Dishub dan Polda Jawa Barat akan menindak tegas angkutan orang berbasis online atau ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketiga, Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat akan membantu dan bekerjasama dalam memberikan informasi dan komunikasi dalam penertiban angkutan berbasis online atau ilegal,” sambung Yosep.
Seperti diketahui, sejak pagi tadi para supir angkot di Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Para supir angkot tersebut menolak keberadaan taksi online. Hal itu lantaran keberadaan taksi online tersebut membuat penghasilan mereka menurun drastis. (pojokjabar/lya)
Aksi unjuk rasa pengemudi angkutan umum konvensional Kota Bandung yang tergabung dalam Aliansi Moda Transportasi Umum membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Adil
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal