Dishub Sikat Semua Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Tepi Jalan Raya

Dishub Sikat Semua Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Tepi Jalan Raya
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan penertiban kendaraan yang parkir dipinggir jalan di depan kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

"Razia patroli tidak pernah putus. Mulai jam 6 pagi sampai 10 malam," ujar Rustam saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, sepanjang bulan Januari dan Februari 2019, sedikitnya 43 kendaraan bermotor terjaring razia parkir liar. Adapun ke 43 kendaraan tersebut terdiri dari 24 kendaraan roda empat dan 19 motor.

"Januari 2019 ada 22 unit mobil dan 19 motor yang kita derek. Sedangkan di Februari 2 unit mobil," sebutnya.

Diakuinya, program derek ini berhasil mengurangi kendaraan yang parkir di bukan pada tempatnya. Contoh di depan Mega Mall dan kawasan pusat perbelanjaan Nagoya. Pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Rustam menambahkan, aturan derek ini sudah dijalankan sejak Oktober 2018 lalu. Dimana sejak derek diberlakukan, telah terkumpul Rp 230 juta dari biaya pemindahan dan denda administrasi. "Selama tiga bulan berjalan, terkumpul Rp 230 juta dari derek. Gabungan mobil dan motor," tutupnya.(yui)


Petugas Dinas Perhubungan Batam kembali menderek mobil yang parkir sembarangan di bahu Jalan Engku Putri, Batamcenter, Kepulauan Riau, Selasa (2/4).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News