Dishubtrans DKI Tak Bisa Setop Operasi Grab Car dan Uber Taxi

Dishubtrans DKI Tak Bisa Setop Operasi Grab Car dan Uber Taxi
Uber Taxi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memang sudah pernah menangkap puluhan unit Uber Taxi dan Grab Car. Meski demikian, Dishubtrans tidak berwenang ‎menghentikan operasi dua taksi online itu.

Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya cuma memiliki kewenangan menangkap unit Uber Taxi dan Grab Car yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kami selama ini hanya penertiban. ‎Setelah sidang tilang, operasi lagi, kami tertibkan lagi, ya udah begitu aja. Kami enggak bisa setop operasi karena dia bukan angkutan," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/3).

Andri menjelaskan, pihaknya sudah membuat aturan yang harus dipenuhi Uber Taxi dan Grab Car. Jika belum ditaati, ia menyarankan agar keduanya tidak beroperasi dulu.

"Sebelum berbadan hukum, bayar pajak, uji KIR, jangan dioperasikan dulu. Tapi kan ini enggak, mereka curi start," ‎ungkap Andri. (gil/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News