Dishubtrans: Kalau Kemenkominfo Kabulkan, Saya Yakin!
jpnn.com - JAKARTA – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sudah melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir sementara layananan jasa transportasi online pada September 2014. Ini dilakukan untuk mendorong perusahaan menyelesaikan izin.
Namun sayangnya, Kemenkominfo tidak menindaklanjuti surat yang diberikan oleh Dishubtrans DKI.
“Kalau dikabulkan, saya sangat yakin seyakin-yakinnya 2016 tidak terjadi (demo anarkistis dari sopir taksi) seperti ini,” kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah dalam diskusi 'Diuber Uber' di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).
Andri menyatakan, penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi harus mengurus izin. "Saat mengoperasikan angkutan yang dijadikan untuk angkutan umum atau sewa, dia bekerja sama dengan perusahaan atau badan usaha yang belum resmi, kami tegas katakan itu ilegal,” tuturnya.
Hingga saat ini, Andri menyatakan, belum ada tanggapan dari Kemenkominfo terkait surat tersebut. Setelah ada aksi unjuk rasa sopir taksi, baru pemerintah berupaya mengurus persoalan layanan transportasi berbasis aplikasi.
Seperti diketahui, pengemudi taksi dan angkutan umum melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di Jakarta. Mereka menuntut pemerintah membekukan izin usaha usaha perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber.(gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS