Disiapkan Acuan Tunjangan PNS
Selasa, 15 Desember 2009 – 15:49 WIB
Disiapkan Acuan Tunjangan PNS
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gawaman Fauzi menjelaskan, Depdagri juga menyiapkan aturan baru terkait dengan hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagai implikasi ditetapkannya Undang-Undang (UU) No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasalnya, di aturan itu ada hal-hal baru seperti adanya penambahan alat kelengkapan dewan serta diakomodasikannya pendanaan untuk fraksi.
Depdagri juga akan menerbitkan pedoman tata cara pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yangada di daerah, yang memang dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2005.
Baca Juga:
"Namun belum ada pedomannya untuk daerah terkait tata cara dan variabel yang dipertimbangkan, sehingga dikawatirkan akan menimbulkan permasalahan pada daerah-daerah dalam penerapannya," ungkap Gamawan Fauzi saat membuka Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah Tahun 2009 di Jakarta, Selasa (15/12). Acara ini dihadiri para sekda dan kepala biro keuangan dari sejumlah pemda di Indonesia.
Dia mengatakan, pemberian tambahan penghasilan bagi PNS secara prinsip harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan penetapannya harus dibahas bersama DPRD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan azas kepatutan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gawaman Fauzi menjelaskan, Depdagri juga menyiapkan aturan baru terkait dengan hak-hak keuangan pimpinan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Regulasi THR Bagi Mitra Pengemudi Online Dinilai Menghambat Pertumbuhan Industri
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Fraksi PKS Ajak Rakyat Kompak Dukung Kebijakan Prorakyat Prabowo
- Kepala BKN Ungkap Data Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024
- Waka MPR: Program Wajib Belajar 13 Tahun Harus Diwujudkan