Disiapkan Acuan Tunjangan PNS
Selasa, 15 Desember 2009 – 15:49 WIB
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gawaman Fauzi menjelaskan, Depdagri juga menyiapkan aturan baru terkait dengan hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagai implikasi ditetapkannya Undang-Undang (UU) No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasalnya, di aturan itu ada hal-hal baru seperti adanya penambahan alat kelengkapan dewan serta diakomodasikannya pendanaan untuk fraksi.
Depdagri juga akan menerbitkan pedoman tata cara pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yangada di daerah, yang memang dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2005.
Baca Juga:
"Namun belum ada pedomannya untuk daerah terkait tata cara dan variabel yang dipertimbangkan, sehingga dikawatirkan akan menimbulkan permasalahan pada daerah-daerah dalam penerapannya," ungkap Gamawan Fauzi saat membuka Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah Tahun 2009 di Jakarta, Selasa (15/12). Acara ini dihadiri para sekda dan kepala biro keuangan dari sejumlah pemda di Indonesia.
Dia mengatakan, pemberian tambahan penghasilan bagi PNS secara prinsip harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan penetapannya harus dibahas bersama DPRD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan azas kepatutan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gawaman Fauzi menjelaskan, Depdagri juga menyiapkan aturan baru terkait dengan hak-hak keuangan pimpinan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK