Disiapkan Aturan jadi CPNS Tanpa Tes
Berlaku untuk Dokter, Tenaga Teknis Lainnya Menyusul
Rabu, 21 Oktober 2009 – 06:13 WIB
Merespon permintaan banyak daerah terhadap tenaga dokter, pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah (PP), sebagai payung hukum terhadap kebijakan bahwa dokter spesialis yang mau mengabdi di daerah terpencil atau tertinggal selama lima tahun, langsung jadi PNS tanpa testing dan usia maksimalnya 46 tahun,” tuturnya.
Baca Juga:
Bagaimana dengan tenaga teknis lainnya seperti guru, akuntan, penyuluh pertanian, dan tenaga-tenaga teknis lainnya, apakah juga akan diterima sebagai CPNS tanpa tes? Ramli mengatakan, nantinya juga akan dirumuskan aturannya. Dengan catatan, ada permintaan dari pemerintah daerah. “Kompensasi tanpa testing itu akan kita berlakukan untuk tenaga teknis lainnya, tapi belum tahun ini. Kita tunggu dulu permintaan daerah. Kalau banyak akan kita rumuskan dan bisa saja berlakukan tahun depan,” pungkasnya. (esy/JPNN)
JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) memberikan kesempatan kepada pemerintah kabupaten/kota yang tergolong daerah tertinggal
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang