Disiapkan Aturan jadi CPNS Tanpa Tes
Berlaku untuk Dokter, Tenaga Teknis Lainnya Menyusul
Rabu, 21 Oktober 2009 – 06:13 WIB
Disiapkan Aturan jadi CPNS Tanpa Tes
Merespon permintaan banyak daerah terhadap tenaga dokter, pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah (PP), sebagai payung hukum terhadap kebijakan bahwa dokter spesialis yang mau mengabdi di daerah terpencil atau tertinggal selama lima tahun, langsung jadi PNS tanpa testing dan usia maksimalnya 46 tahun,” tuturnya.
Baca Juga:
Bagaimana dengan tenaga teknis lainnya seperti guru, akuntan, penyuluh pertanian, dan tenaga-tenaga teknis lainnya, apakah juga akan diterima sebagai CPNS tanpa tes? Ramli mengatakan, nantinya juga akan dirumuskan aturannya. Dengan catatan, ada permintaan dari pemerintah daerah. “Kompensasi tanpa testing itu akan kita berlakukan untuk tenaga teknis lainnya, tapi belum tahun ini. Kita tunggu dulu permintaan daerah. Kalau banyak akan kita rumuskan dan bisa saja berlakukan tahun depan,” pungkasnya. (esy/JPNN)
JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) memberikan kesempatan kepada pemerintah kabupaten/kota yang tergolong daerah tertinggal
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Great Eastern Life dan Bank CTBC Indonesia Jalin Kerja Sama Hadirkan Perlindungan Unik
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga