Disiapkan Aturan Tambang di Hutan Konservasi
Rabu, 17 Maret 2010 – 20:18 WIB
JAKARTA-Potensi tambang panas bumi (geothermal) sangat besar. Hal ini mendorong pemerintah menggagas aturan untuk pembukaan tambang di kawasan hutan konservasi. “Aturannya tentang penggunaan kawasan hutan konservasi untuk tambang geothermal, dalam bentuk Permenhut,” jelas Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di Kemenhut, Rabu (17/3).
Dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan, jelasnya, sebenarnya telah ada aturan pelarangan terkait segala jenis kegiatan nonkehutanan di atas kawasan hutan konservasi atau hutan lindung. Namun, pemerintah berkomitmen meningkatkan pengembangan panas bumi sebagai sumber energi nasional. Ini seiring dengan semakin bertambahnya potensi energi ramah lingkungan dari sekitar 27.000 MW menjadi 28.170 MW yang tersebar di 265 lokasi.
Untuk itu, aturan mengenai pembukaan lahan tambang panas bumi di kawasan konservasi perlu disusun, terlebih tambang geothermal tidak merusak lingkungan seperti tambang lainnya. “Mereka tidak memakan banyak lahan karena hanya melakukan proses pengeboran di lahan yang terbatas,” kata Zulkifli.
Dijelaskan, pemanfaatan geothermal di Indonesia saat ini belum maksimal mengingat masih minimnya payung hukum yang mengatur pengelolaannya. Sebelumnya, Kemenhut telah menerbitkan PP no 24/2010 tentang penggunaan kawasan hutan, pada 1 Februari 2010 lalu.(lev/jpnn)
JAKARTA-Potensi tambang panas bumi (geothermal) sangat besar. Hal ini mendorong pemerintah menggagas aturan untuk pembukaan tambang di kawasan hutan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren