Disiapkan Aturan Tambang di Hutan Konservasi
Rabu, 17 Maret 2010 – 20:18 WIB
JAKARTA-Potensi tambang panas bumi (geothermal) sangat besar. Hal ini mendorong pemerintah menggagas aturan untuk pembukaan tambang di kawasan hutan konservasi. “Aturannya tentang penggunaan kawasan hutan konservasi untuk tambang geothermal, dalam bentuk Permenhut,” jelas Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di Kemenhut, Rabu (17/3).
Dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan, jelasnya, sebenarnya telah ada aturan pelarangan terkait segala jenis kegiatan nonkehutanan di atas kawasan hutan konservasi atau hutan lindung. Namun, pemerintah berkomitmen meningkatkan pengembangan panas bumi sebagai sumber energi nasional. Ini seiring dengan semakin bertambahnya potensi energi ramah lingkungan dari sekitar 27.000 MW menjadi 28.170 MW yang tersebar di 265 lokasi.
Untuk itu, aturan mengenai pembukaan lahan tambang panas bumi di kawasan konservasi perlu disusun, terlebih tambang geothermal tidak merusak lingkungan seperti tambang lainnya. “Mereka tidak memakan banyak lahan karena hanya melakukan proses pengeboran di lahan yang terbatas,” kata Zulkifli.
Dijelaskan, pemanfaatan geothermal di Indonesia saat ini belum maksimal mengingat masih minimnya payung hukum yang mengatur pengelolaannya. Sebelumnya, Kemenhut telah menerbitkan PP no 24/2010 tentang penggunaan kawasan hutan, pada 1 Februari 2010 lalu.(lev/jpnn)
JAKARTA-Potensi tambang panas bumi (geothermal) sangat besar. Hal ini mendorong pemerintah menggagas aturan untuk pembukaan tambang di kawasan hutan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Lewat Transisi Energi Terbarukan, Indonesia Bisa Menurunkan Emisi GRK
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian