Disiapkan, Kantor Gubernur Papua Tengah

Disiapkan, Kantor Gubernur Papua Tengah
Disiapkan, Kantor Gubernur Papua Tengah
BIAK -- Hingga saat ini, pemerintah bersama DPR belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Tengah, menjadi UU. Bahkan, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR 11 Nopember 2009, Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan RUU pembentukan Provinsi Papua Tengah merupakan salah satu RUU inisiatif DPR yang belum memenuhi persyaratan administrasi.

Meski demikian, masyarakat Kabupaten Biak Numfor telah menyambut antusias aspirasi pemekaran provinsi tersebut dengan menyediakan tanah seluas 20 Ha untuk persiapan pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, yang berlokasi di Kampung Sepse Distrik Biak Timur. Tak hanya itu, papan nama lokasi persiapan Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah itu juga telah ditancap. Bahkan pembukaan papan nama itu dibuat dalam upacara adat dan dihadiri ratusan masyarakat.

Sekretaris Forum Kebangkitan Papua Baru Kabupaten Biak Numfor Geyrad J Rumbarar menjelaskan, pembentukan Provinsi Papua Tengah dengan kedudukan Biak sebagai ibu kota, tidak bisa disamakan dengan Papua Barat Daya ataupun Papua Selatan. Pasalnya, Provinsi Papua Tengah UU sudah ditandatangani sejak tahun 1999, satu paket dengan Provinsi Papua Barat. "Persoalannya sampai sekarang adalah tinggal menunggu Kepres dari Presiden SBY," ujar Geyrad.

Ketua Panitia Pemasangan Papan Nama Persiapan Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah Drs Yus Mandibodibo menjelaskan, acara tersebut digelar sebagai wujud keseriusan dalam menindaklanjuti ketentuan UU No 45 Tahun 1999. "Kami harapkan dalam waktu dekat ditindaklanjuti Presiden SBY dengan mengeluarkan Kepres pembentukan Provinsi Papua Tengah, dengan kedudukan ibu kota di Biak," ungkapnya. Sejumlah tokoh dari berbagai kalangan turut hadir dalam acara ini, seperti Laksanama Pertama (Purn) TNI AL Dick Henk Wabiser.

BIAK -- Hingga saat ini, pemerintah bersama DPR belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Tengah, menjadi UU. Bahkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News