Disiapkan Kiat Cegah Suap Pilgub oleh DPRD

Draf RUU Pemilihan Kepala Daerah

Disiapkan Kiat Cegah Suap Pilgub oleh DPRD
Disiapkan Kiat Cegah Suap Pilgub oleh DPRD
Dalam draf RUU, juga diatur secara jelas sanksi bagi calon yang terlibat politik uang. Berbeda dengan selama ini dimana calon yang dinyatakan terbukti melakukan politik uang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetap boleh mengikuti pilkada ulang, di draf aturan teranyar ini, calon yang dinyatakan terbukti melakukan politik uang, tidak boleh lagi ikut pemilihan ulang.

Di draf RUU yang terdiri 190 pasal itu diatur, bila Mahkamah Aguh (MA) menyatakan calon terbukti melakukan politik uang, maka digelar pemilihan ulang tanpa menyertakan calon yang melakukan politik uang itu (pasal 30). Ke depan, sesuai draf RUU ini, sengketa pilgub diproses di MA, yang pengajuannya bisa melalui Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), bukan lagi ke MK.

Mengenai persyaratan menjadi calon gubernur, secara umum tidak banyak mengalami perubahan. Bahkan, sorotan mengenai adanya sejumlah calon berstatus tersangka yang akhirnya memenangkan pilkada langsung, juga belum terakomodir di draf RUU ini. Seseorang tidak boleh menjadi calon ketika berstatus terdakwa, bukan tersangka.

Namun, Djohermansyah mengatakan, materi draf masih terbuka untuk mengalami perubahan lagi, termasuk mengenai persyaratan dimaksud.  "Soal tersangka, apakah harus juga masuk tidak boleh dicalonkan, tergantung masyarakat juga. Kita kan mendengarkan. Masih ada peluang perubahan. Kita masih mendengarkan," terangnya.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemilihan kepala daerah. Perubahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News