Disiapkan Perda Dilarang Merokok
Sabtu, 21 Januari 2012 – 15:18 WIB
PALEMBANG--Saat ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang mewacanakan pelarangan merokok di jalan protokol. Agar peraturan tersebut berjalan efektif, BLH akan meminta dukungan dari instansi terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dishub dan Polresta. “Penilaian pertama, sudah dilakukan Oktober-November lalu. Sedangkan P2, dilaksanakan Januari atau Februari mendatang. Dengan adanya larangan ini, diharapkan warga akan lebih efektif dalam menjaga kebersihan, khususnya bagi yang suka membuang puntung rokok sembarangan,” katanya.
Kepala BLH Palembang, Ir Kemas Abubakar mengatakan, larangan merokok di tempat umum sudah diterapkan di sejumlah negara maju.“Larangan ini sama halnya seperti larangan membuang sampah sembarangan di jalan,” ujar dia saat rapat persiapan P2 Adipura di ruang Parameswara Pemkot Palembang, Jumat (20/1).
Oleh karena itu sambung Abu, pihaknya akan mengusulkan peraturan tersebut kepada Wali Kota untuk dibuatkan Perwali. Larangan ini, terkait penilaian Adipura yang akan berlasung beberapa bulan lagi.
Baca Juga:
PALEMBANG--Saat ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang mewacanakan pelarangan merokok di jalan protokol. Agar peraturan tersebut berjalan
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap