Disiapkan Perda Dilarang Merokok
Sabtu, 21 Januari 2012 – 15:18 WIB
Agar peraturan tersebut tercapai kata Abu, pihaknya meminta instansi terkait untuk ikut membantu dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Apalagi ini adalah satu upaya untuk mendapatkan Adipura Kencana.“Penerapannya bukan hanya saat penilaian capaian tersebut saja, tapi seterusnya,” ucap Abu.
Baca Juga:
Lebih lanjut Abu menerangkan, dengan adanya larangan tersebut, berarti kawasan bebas rokok tak hanya di perkantoran, mall, tempat hiburan dan ruangan tertutup. Tapi juga di kawasan umum pada ruang yang terbuka. “Kita inginnya ini terlaksana sebelum penilaian Adipura Kecana,” ungkapnya.
Abu menambahkan, P2 dalam waktu dekat akan dilakukan. Sehingga diperkirakan setelah P2 atau setelahnya bisa terlaksana. Pihaknya, punya opsi pilihan jalan yang akan menerapkan hal tersebut.
“Larangan merokok dapat diterapkan di Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Kolonel H Barlian, Jalan Veteran atau jalan utama lainnya,” bebernya.
PALEMBANG--Saat ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang mewacanakan pelarangan merokok di jalan protokol. Agar peraturan tersebut berjalan
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap