Disiapkan Perda Dilarang Merokok
Sabtu, 21 Januari 2012 – 15:18 WIB

Disiapkan Perda Dilarang Merokok
Agar peraturan tersebut tercapai kata Abu, pihaknya meminta instansi terkait untuk ikut membantu dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Apalagi ini adalah satu upaya untuk mendapatkan Adipura Kencana.“Penerapannya bukan hanya saat penilaian capaian tersebut saja, tapi seterusnya,” ucap Abu.
Baca Juga:
Lebih lanjut Abu menerangkan, dengan adanya larangan tersebut, berarti kawasan bebas rokok tak hanya di perkantoran, mall, tempat hiburan dan ruangan tertutup. Tapi juga di kawasan umum pada ruang yang terbuka. “Kita inginnya ini terlaksana sebelum penilaian Adipura Kecana,” ungkapnya.
Abu menambahkan, P2 dalam waktu dekat akan dilakukan. Sehingga diperkirakan setelah P2 atau setelahnya bisa terlaksana. Pihaknya, punya opsi pilihan jalan yang akan menerapkan hal tersebut.
“Larangan merokok dapat diterapkan di Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Kolonel H Barlian, Jalan Veteran atau jalan utama lainnya,” bebernya.
PALEMBANG--Saat ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang mewacanakan pelarangan merokok di jalan protokol. Agar peraturan tersebut berjalan
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD