Disiapkan Perda Ringkus Koordinator Gepeng
Rabu, 11 Januari 2012 – 10:56 WIB
KOTABARU--Tahun ini Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jambi, akan membahas perda mengenai penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng). Dalam perda tersebut akan diatur mengenai sanksi dan penanganan gepeng yang saat ini seakan tidak berkesudahan di Kota Jambi. “Itu masih draft masih akan kita bahas lagi selanjutnya,” kata Kaspul. Sementara itu, sanksi juga tidak hanya akan diberlakukan untuk koordinator gepeng. Gepeng sendiri juga akan ada sanksi jika mereka melanggar aturan dan hukum.
Kaspul, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi mengatakan, dalam perda tersebut juga akan dibahas mengenai penertiban, pembinaan dan pemberdayaan gepeng. “Karena yang paling penting dan krusial itu adalah pembinaan,” katanya.
Kaspul mengatakan, di dalam perda tersebut juga diatur sanksi bagi koordinator gepeng, bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Hukumannya mulai dari kurungan tiga bulan penjara. Sementara itu juga bisa dikenakan denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca Juga:
KOTABARU--Tahun ini Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jambi, akan membahas perda mengenai penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng).
BERITA TERKAIT
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini