Disiapkan Perda Ringkus Koordinator Gepeng
Rabu, 11 Januari 2012 – 10:56 WIB
KOTABARU--Tahun ini Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jambi, akan membahas perda mengenai penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng). Dalam perda tersebut akan diatur mengenai sanksi dan penanganan gepeng yang saat ini seakan tidak berkesudahan di Kota Jambi. “Itu masih draft masih akan kita bahas lagi selanjutnya,” kata Kaspul. Sementara itu, sanksi juga tidak hanya akan diberlakukan untuk koordinator gepeng. Gepeng sendiri juga akan ada sanksi jika mereka melanggar aturan dan hukum.
Kaspul, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi mengatakan, dalam perda tersebut juga akan dibahas mengenai penertiban, pembinaan dan pemberdayaan gepeng. “Karena yang paling penting dan krusial itu adalah pembinaan,” katanya.
Kaspul mengatakan, di dalam perda tersebut juga diatur sanksi bagi koordinator gepeng, bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Hukumannya mulai dari kurungan tiga bulan penjara. Sementara itu juga bisa dikenakan denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca Juga:
KOTABARU--Tahun ini Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jambi, akan membahas perda mengenai penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng).
BERITA TERKAIT
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar