Disiapkan Perpres Tambahan Penghasilan PNS Daerah
Minggu, 02 Januari 2011 – 22:57 WIB
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan sejumlah regulasi yang terkait dengan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi acuan bagi pemda dalam memberikan tambahan uang kesejahteraan bagi PNS di daerah. Kemendagri juga telah menyiapkan rancangan Perpres tentang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Kata Doni, rancangan Perpres-nya telah disampaikan ke sekretariat negara/sekretariat kabinet pada 6 Januari 2010. Hanya saja, tidak dijelaskan mengapa sudah setahun perpres belum juga disahkan.
"Rancangan Perpres-nya telah tersusun. Jadi Perpres tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di daerah," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Roydonnyzar Moenek, Minggu (2/1).
Masih terkait dengan PNS, Kemendagri juga telah menyusun draf standar atau panduan untuk penetapan jumlah pegawai masing-masing daerah. "Agar jumlah pegawai efisien dalam mendukung pembangunan sesuai dengan kondisi potensi ataupun kendala-kendala pembangunan di daerah," ujar Doni, panggilan akrabnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan sejumlah regulasi yang terkait dengan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BERITA TERKAIT
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG