Disiapkan Perpres Zakat PNS 2,5 Persen Gaji

Terkait penggunaan dana tersebut, Lukman menyebut dananya tidak dikelola Kementerian Agama. Melainkan akan diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penggunaannya bisa diarahkan ke pengentasan kemiskinan maupun peningkatan kesejahteraan.
Pilihan terhadap Baznas sendiri untuk menghindari prasangka dibandingkan ke yayasan atau ormas tertentu.
Sebab, Baznas merupakan badan nasional yang berfungsi pengelola zakat dan memanfaatkannya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mentargetkan, perpres tersebut bisa segera dirampungkan. “Sedang disiapkan, insyaAllah tahun ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat memiliki peran strategis dalam penguatan kehidupan sosial keagamaan.
Terkait mekanismenya, dia mengatakan masih belum diputuskan, apakah langsung memotong gaji atau dengan bentuk lain. “Belum diputuskan langsung dipotong atau tidak, akan dicari bentuk terbaik,” ujarnya. (far)
Zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PNS ini hanya berlaku untuk PNS muslim, yang akan dipayungi dengan Perpres.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Lulus Seleksi PPPK 2024 Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Kabar Baik untuk PNS, Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Tahun Depan