Disiapkan Perpres Zakat PNS 2,5 Persen Gaji

Disiapkan Perpres Zakat PNS 2,5 Persen Gaji
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terkait penggunaan dana tersebut, Lukman menyebut dananya tidak dikelola Kementerian Agama. Melainkan akan diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penggunaannya bisa diarahkan ke pengentasan kemiskinan maupun peningkatan kesejahteraan.

Pilihan terhadap Baznas sendiri untuk menghindari prasangka dibandingkan ke yayasan atau ormas tertentu.

Sebab, Baznas merupakan badan nasional yang berfungsi pengelola zakat dan memanfaatkannya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mentargetkan, perpres tersebut bisa segera dirampungkan. “Sedang disiapkan, insyaAllah tahun ini,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat memiliki peran strategis dalam penguatan kehidupan sosial keagamaan.

Terkait mekanismenya, dia mengatakan masih belum diputuskan, apakah langsung memotong gaji atau dengan bentuk lain. “Belum diputuskan langsung dipotong atau tidak, akan dicari bentuk terbaik,” ujarnya. (far)


Zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PNS ini hanya berlaku untuk PNS muslim, yang akan dipayungi dengan Perpres.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News