Disiapkan PP Kepemilikan Rumah oleh Warga Asing
Senin, 27 Desember 2010 – 21:56 WIB
JAKARTA--Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di Indonesia. Dengan PP ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di bidang properti pada 2011 mendatang. Namun demikian, Suharso menegaskan, pelaksanaan PP ini akan diawasi ketat oleh pemerintah. Ini agar orang asing dapat lebih meningkatkan investasinya di Indonesia khususnya bidang properti yang juga berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan negara. "Yang akan kita awasi adalah, hunian yang dimiliki orang asing tidak boleh dialihfungsikan. Selain itu, rumahnya tidak bisa diperjualbelikan,“ ucapnya. (esy/jpnn)
“Kami sudah memiliki konsep tentang PP Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di Indonesia. Mudah-mudahan bisa secepatnya dibahas,” kata Suharso kepada pers usai melakukan pelantikan pejabat Eselon I di lingkungan Kemenpera, Senin (27/12).
Dia menargetkan dalam jangka tiga bulan mendatang PP ini bisa segera selesai. "Jangka waktu yang berlaku saat ini khususnya terkait kepemilikan hunian orang asing adalah sekitar 70 tahun. Orang asing dibolehkan memiliki hunian dengan jangka waktu 25 tahun dan diperpanjang dua kali dengan jangka waktu 25 tahun dan 20 tahun," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan merumuskan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Kepala BP Taskin: Cerita Makan Bergizi Gratis Tidak Ada Lauknya Itu Hanya Hoaks
- Teken MoU dengan Kemenkum, Mendes Yandi Ingin Percepat Badan Hukum BUMDes
- 6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Selama Ramadan, Jadwal Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng