Disiapkan PP Kepemilikan Rumah oleh Warga Asing
Senin, 27 Desember 2010 – 21:56 WIB

Disiapkan PP Kepemilikan Rumah oleh Warga Asing
JAKARTA--Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di Indonesia. Dengan PP ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di bidang properti pada 2011 mendatang. Namun demikian, Suharso menegaskan, pelaksanaan PP ini akan diawasi ketat oleh pemerintah. Ini agar orang asing dapat lebih meningkatkan investasinya di Indonesia khususnya bidang properti yang juga berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan negara. "Yang akan kita awasi adalah, hunian yang dimiliki orang asing tidak boleh dialihfungsikan. Selain itu, rumahnya tidak bisa diperjualbelikan,“ ucapnya. (esy/jpnn)
“Kami sudah memiliki konsep tentang PP Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di Indonesia. Mudah-mudahan bisa secepatnya dibahas,” kata Suharso kepada pers usai melakukan pelantikan pejabat Eselon I di lingkungan Kemenpera, Senin (27/12).
Dia menargetkan dalam jangka tiga bulan mendatang PP ini bisa segera selesai. "Jangka waktu yang berlaku saat ini khususnya terkait kepemilikan hunian orang asing adalah sekitar 70 tahun. Orang asing dibolehkan memiliki hunian dengan jangka waktu 25 tahun dan diperpanjang dua kali dengan jangka waktu 25 tahun dan 20 tahun," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan merumuskan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang
- Civitas Academica UGM Tolak RUU TNI, Rakyat Harus Melawan
- Sempat Sulit Dihubungi, Ridwan Kamil Akui Baik-Baik Saja, Lalu Klarifikasi Soal Hal Ini