Disiapkan PP Kepemilikan Rumah oleh Warga Asing
Senin, 27 Desember 2010 – 21:56 WIB

Disiapkan PP Kepemilikan Rumah oleh Warga Asing
JAKARTA--Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di Indonesia. Dengan PP ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di bidang properti pada 2011 mendatang. Namun demikian, Suharso menegaskan, pelaksanaan PP ini akan diawasi ketat oleh pemerintah. Ini agar orang asing dapat lebih meningkatkan investasinya di Indonesia khususnya bidang properti yang juga berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan negara. "Yang akan kita awasi adalah, hunian yang dimiliki orang asing tidak boleh dialihfungsikan. Selain itu, rumahnya tidak bisa diperjualbelikan,“ ucapnya. (esy/jpnn)
“Kami sudah memiliki konsep tentang PP Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di Indonesia. Mudah-mudahan bisa secepatnya dibahas,” kata Suharso kepada pers usai melakukan pelantikan pejabat Eselon I di lingkungan Kemenpera, Senin (27/12).
Dia menargetkan dalam jangka tiga bulan mendatang PP ini bisa segera selesai. "Jangka waktu yang berlaku saat ini khususnya terkait kepemilikan hunian orang asing adalah sekitar 70 tahun. Orang asing dibolehkan memiliki hunian dengan jangka waktu 25 tahun dan diperpanjang dua kali dengan jangka waktu 25 tahun dan 20 tahun," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan merumuskan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum TNI Diduga Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Menyerahkan Diri
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Legislator PDIP: Ungkap Terang Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!